JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tingkat kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak naik dengan tajam, bahkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (20/6/2021) mengeluarkan data terkait penambahan kasus baru di Jakarta yakni ada sebanyak 5.582 orang.
Banyak pihak yang mulai mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera melakukan ‘lockdown’ agar virus asal Wuhan, China itu tidak lagi menyebar lebih parah lagi.
Namun lockdown tidak dilakukan secara sembarangan, artinya sudah diatur dalam Undang-undang Negara.
Lockdown sendiri juga diartikan sebagai Karantina yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 dan dibagi ke dalam tiga jenis, yakni karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 1 Poin tujuh diartikan bahwa Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina rumah hanhya bisa dilakukan jika penyakit menular ditemukan di suatu rumah saja.
Sedangkan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina ini bisa dilakukan apabila penyakit sudah menularkan banyak orang di wilayah tertentu.
Pemerintah Pusat bisa menerapkan karantina wilayah ini, tetapi kebutuhan hidup masyarakatnya juga wajib dipenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat selama proses karantina berlangsung
Tertulis dalam Pasal 55 ayat 1 bahwa selama Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Selain karantina wiulayah, dalam Pasal 59 ayat 3 menganjurkan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga bisa dilakukan dan dalam poin ini Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan hal tersebut.
Beberapa bulan terkahir sekolah diliburkan dan kegiatan peribadatan juga dibatasi karena adanya pandemi Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Akan tetapi pemerintah pusat masih belum mengambil tindakan apakah akan segera melakkan lockdown di DKI Jakarta atau tidak.
Beberapa kota di Indonesia sendiri sudah memberlakukan lockdown seperti Tegal dan Tasikmalaya. (cr03)