Catat! Mulai Besok, Mall Sampai Restoran Akan Tutup Jam 8 Malam

Senin 21 Jun 2021, 17:15 WIB
Satpol PP Jakpus memberikan teguran tertulis terhadap 8 tempat usaha di Mall Senayan City karena langgar prokes (ist)

Satpol PP Jakpus memberikan teguran tertulis terhadap 8 tempat usaha di Mall Senayan City karena langgar prokes (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pihak pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa mulai besok, Selasa (22/6/2021) pusat perdagangan, mall, pasar, cafe sampai restoran hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Langkah tersebut harus dilakukan demi dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 yang angkanya akhur-akhir ini terus meningkat drastis.

"Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas," ucap Airlangga seperti dikutip dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan mulai Selasa (22/6/2021) sampai dengan Senin (5/7/2021).

Nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur bahwa seluruh restoran dan Café dibatasi hanya 25% dari kapasitas.

"Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," tutur Airlangga.

Sementara itu bagi kegiatan perkantoran, baik itu di kementerian/lembaga atau BUMN yang ada di zona merah Covid-19 diwajibkan untuk melakukan work from home (WFH) sebesar 75% dan di zona non-merah wajib 50%-50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Jadi WFH kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," pungkasnya. (cr03)

Berita Terkait

News Update