Benarkah Sekarang Buat SIM dan SKCK Harus Divaksin Dulu? Cek Faktanya

Senin 21 Jun 2021, 15:01 WIB
Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini beredar kabar jika buat SIM dan SKCK harus divaksin terlebih dulu, aturan tersebut dikabarkan akan berlaku mulai 1 Juli 2021.

Terkait hal itu, kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo menyebut jika itu tidak benar.

Djati Utomo beberkan jika aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas karena semua masyarakat hingga kini belum mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.

Jadi bisa dipastikan, kabar pembuatan SIM dan SKCK diwajibkan harus gunakan vaksin terlebih dulu hanyalah kabar hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (cr09)

Berita Terkait
News Update