ADVERTISEMENT

Tersangka Pengedar Obat Keras Ditangkap Polantas Gegara Tak Pakai Helm

Minggu, 20 Juni 2021 16:17 WIB

Share
Tersangka AH saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: istimewa)
Tersangka AH saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer yang mengendarai Honda Beat ditangkap personel Satlantas Polres Serang yang sedang melakukan penjagaan dan pengaturan (Gatur) di lampu merah simpang empat Ciruas, kabupaten Serang, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Pengedar obat keras itu tertangkap saat operasi lalulintas lantaran kedapatan tidak memakai helm.

Satu pelaku berinisial AH (19) merupakan warga Desa Medal Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan satu lainnya yang melarikan diri berinisial SP masih dalam pencarian Tim Satresnarkoba.

Dari dalam bagasi motor Honda Beat yang dikendarai tersangka AH ditemukan 2 toples pil hexymer sebanyak 1.935 butir dan 74 strip atau 740 butir pil tramadol.

"Kendaraan tersangka dihentikan petugas satlantas karena pelaku SP yang dibonceng tidak mengenakan helm pada Selasa (15/6)," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatlantas AKP Fiat Ari Suhada kepada poskota.co.id, Minggu (20/6/2021).

Pada saat dihentikan, kata Mariyono, satu tersangka yang dibonceng langsung melarikan diri. Karena dianggap mencurigakan, Brigadir Nurman pun langsung mengamankan tersangka AH ke pos lantas. Sehingga petugas meminta AH menunjukkan dokumen motor dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua jenis obat keras dari dalam bagasi motor yang dibungkus plastik hitam. Dua jenis obat keras itu, tramadol sebanyak 740 butir dan 2 toples berisi hexymer sebanyak 1.935 butir," terang Kapolres yang juga didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkah ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari pemeriksaan, ribuan obat keras yang diamankan diakui AH adalah milik SP, rekannya yang melarikan diri. Tersangka AH juga mengaku obat keras yang diamankan, baru saja dibeli dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta.

"Jadi barang bukti yang diamankan diakui milik SP (DPO). Tersangka AH mengaku hanya mengantar SP membeli ribuan obat keras itu di daerah Muara Angke. Sebelum diamankan petugas, sedianya tersangka akan pulang ke Saketi. Tim Satresnarkoba saat ini masih mencari tersangka SP," kata Michael. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT