Pandra menjelaskan, indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (street crime) data pribadi mereka, sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS).
Jika pelaku mengulangi perbuatannya, akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu, dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.
Jika ditemukan hal seperti itu, agar melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.
“Layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian,” tandasnya.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme.
Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110.
Kepolisian akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung, pungkasnya. (yusrizal karana)