Tanggapi Perintah Presiden dan Kapolri, Polda Lampung Ringkus 140 Preman

Minggu 20 Jun 2021, 10:46 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (humas polda lampung)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (humas polda lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Aksi premanisme di Indonesia, kian marak sehingga membuat masyarakat geram, hal tersebut membuat presiden Jokowi bertindak tegas dan memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas bentuk kejahatan tersebut.

Menindaklanjuti perintah Jokowi, Polda Lampung berhasil menangkap 140 preman dan pelaku pungli.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ratusan preman dan pelaku pungli tersebut, diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu.

Sebanyak 140 pelaku diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung. 

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak sembilan orang dinyatakan dalam proses  penyidikan. Selebihnya, 131 orang dalam proses pembinaan,” kata Pandra, Sabtu (19/6/21).

Pandra menyebutkan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung. 

“Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli.

Hal itu bertujuan memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli. 

Laporan pengaduan mau pun informasi sekecil apa pun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif maupun represif, ujarnya.

Berita Terkait
News Update