Pengamat Politik: Wacana Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 Tetap Harus Ditolak karena Langgar Konstitusi

Minggu 20 Jun 2021, 14:33 WIB
Pengamat politik dari Universitas A-Azhar Indonesia Dr Ujang Komarudin. (ist)

Pengamat politik dari Universitas A-Azhar Indonesia Dr Ujang Komarudin. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah wacana tiga priode tenggelam, kini, kembali muncul dorongan agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat presiden pada periode mendatang dengan disandingkan bersama Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Pengamat politik dari Universitas A-Azhar Indonesi, Dr. Ujang Komarudin menilai jabatan presiden tiga periode itu melanggar konstitusi, pasal 7 UUD 1945.

"Sebab itu, keinginan relawan Jokowi yang menghendaki jabatan presiden tiga periode agar ditolak," terang Ujang yang dihubungi di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Apalagi, menurut Ujang, keinginan tiga periode tersebut dengan menyandingkan duet Jokowi - Prabowo.

"Saya menilai Prabowo hanya dijadikan bumper saja untuk bisa meloloskan keinginannya agar presiden tiga periode dapat tercapai,"  ujar Ujang.

Ujang berharap masyarakat harus menolak ide jabatan presiden tiga periode karena hal itu selain merusak demokrasi juga tidak memberikan kesempatan kepada anak bangsa ini untuk menjadi presiden.

"Di negara demokrasi tidak ada jabatan presiden sampai tiga periode. Karena itu, saya melihat mereka yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode tersebut karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan," tegas Ujang.

Menurut dia, mereka ini kalau Jokowi menjadi presiden tiga periode maka akan mendapatkan keuntungan jabatan dan juga uang.

Sebab itu, orang-orang seperti ini akan berjuang terus untuk mengggolkan jabatan presiden tiga periode.

Ia menambahkan dengan alasan demi kelanjutan pembangunan, maka mereka ingin jabatan Jokowi diperpanjang sampai tiga periode.

"Saya tanya Pak Jokowi itu prestasinya apa sih?," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sudah menolak wacana jabatan presiden tiga periode.

Selain itu, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.(johara)

 

Berita Terkait

News Update