Komisi XI DPR Sebut Pemberlakuan PPKM di Tangerang Sudah Tepat Cegah Covid-19

Minggu 20 Jun 2021, 11:51 WIB
Marinus Gea di Tangerang. (iqbal)

Marinus Gea di Tangerang. (iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR, Marinus Gea mengatakan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tepat.

Diketahui melalui surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.HKM/2021 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, memberlakukan PPKM berbasis Mikro hingga 28 Juni mendatang.

Upaya yang dilakukan untuk menekan peredaran Covid 19 diambil lantaran terdapat lonjakan kasus Covid 19 di Kota Tangerang. 

Menurut Marinus Gea langkah ini merupakan kebijakan setiap wilayah.

Menurut Marinus PPKM Mikro dapat dilakukan karena tidak melumpuhkan putaran ekonomi.

"Saya kira itu kebijakan daerah masing - masing membaca situasi perkembangan dari terpapar nya Covid-19. Kalo kota Tangerang naik turun," ujarnya kepada Poskota Minggu (20/6/2021).

Kata Marinus, PPKM ini cukup efektif dilakukan. Apalagi penyebaran Covid 19 dapat dengan mudah tersebar di kerumunan.

"PPKM bisa mengurangi jangan sampai perkembangan terlalu cepat, kalau di kawasan ekonomi banyak sekali dan ramai karena terjadi transaksi dan pertemuan nah ini yang harus dihindari, saya kira kebijakan itu kita apresiasi untuk menyelesaikan Penanggulangan Covid-19," ujarnya. 

Namun demikian Marinus berharap dengan adanya lonjakan kasus Covid 19 dan diterapkannya PPKM di Kota Tangerang masyarakat dapat bahu membahu menanggulangi Covid. 

"Seperti yang kita lakukan. Memberi bantuan sembako kepada warga yang benar memang membutuhkan. Karena semua beban akan terasa ringan jika ditanggung bersama," tukasnya. 

Diketahui Marinus Gea memberikan ratusan sembako untuk warga terdampak Covid 19 di Rajeg, Tangerang. Kegiatan ini merupakan sikap keperdulian anggota DPR RI yang bekerjasama dengan Bank Indonesia. (muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update