ADVERTISEMENT

Kasus Covid-19 Menggila, Gus Yaqut Minta Jajaran Kemenag Perketat Prokes

Minggu, 20 Juni 2021 22:50 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.

Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT