Adelin Lis Dibawa ke Tanah Air Setelah Ditangkap di Singapura

Minggu 20 Jun 2021, 06:21 WIB
Jaksa Agung mengumumkan pemulangan Adelin Lis setelah ditangkap di Singapura. (foto: mist)

Jaksa Agung mengumumkan pemulangan Adelin Lis setelah ditangkap di Singapura. (foto: mist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, kejaksaan Agung RI bena-benar bisa membawa pulang ke Tanah Air, buron kelas kakak dalam kasus pembalakan liar Adelin Lis, Sabtu (19/06/2021).

Adelin Lis sebelumnya ditangkap pihak Singapura, kemudian pihak Indonesia berupaya memulangkan terpidana pembalakan di Sumatera Utara itu.

Sekitar pukul 20.00 Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, dipulangkan tim Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kemenlu.

Saat tiba di Tanah Air, Adelin Lis memakai masker dan kacamata. Hanya sedikit wajahnya yang bisa terlihat, rambutnya terlihat cepak dengan  mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan.

Dalam video Kejaksaan, proses ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. Awalnya, Adelin mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah jambu. Dia menandatangani berita acara putusan pengadilan.

Tampak, tangan Adelin diborgol dan digandeng keluar dari ruangan menuju arah pintu keluar Bandara. Lantas dibawa ke Kejagung.

Seperti diberitakan, Adelin Lis adalah buron kasus illegal logging yang kabur ke Singapura pada 2006. Dia sempat tertangkap KBRI Beijing, tapi kabur dari kawalan.

Pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda.

Setelah sekian lama, pada 16 Juni kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura. Kedubes sudah mengupayakan untuk pemulangan, dan akhirnya baru sekarang terlaksana, oleh semua pihak terkait. (*)

Berita Terkait
News Update