"Di dalam kamar itu lalu melakukan pemerkosaan. Berlangsungnya kira-kira 3 menit. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku," ungkapnya.
Setelah itu, Rustantyo menyebut, anak korban pulang ke rumah. Saat membuka pintu melihat ada sepasang sandal di depan pintu masuk. Pelaku pun kepergok anak korban.
"Anak korban kemudian mengecek ibunya di dalam kamar. Dan melihat bukti sperma yang ada di celana korban dan di kasur," tuturnya.
Polisi menjerat BA dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancamannya maksimal kurungan 12 tahun penjara.
"Pekerjaan pelaku seorang sopir angkot," tandasnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)