Nenek Korban Rudapaksa di Mauk Penyandang Tunanetra, Pelaku Paksa Melayaninya

Sabtu 19 Jun 2021, 15:45 WIB
BA pelaku dugaan pemerkosaan (kiri) bersama polisi yang akan mengamankannya di Mauk Kabupaten Tangerang. (Ist)

BA pelaku dugaan pemerkosaan (kiri) bersama polisi yang akan mengamankannya di Mauk Kabupaten Tangerang. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda pemerkosa nenek berusia 60 tahun di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang sangat beringas.

Pemuda berinisial BA (30) itu memaksa korban R yang penyandang disabilitas tunanetra  untuk melayaninya.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di dalam kamar korban. Hal itu diakui pelaku berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polsek Mauk. 

"Ada paksaan pelaku kepada korban untuk melakukan itu. Pelaku memaksa membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya," ujar Kapolsek Mauk AKP Rustantyo kepada Poskota, Sabtu (19/6/2021).

Rustantyo menyampaikan, korban tidak berdaya. Sebab, selain jompo, korban juga merupakan penyandang disabilitas tunanetra. 

"Korban tidak bisa melihat (tunanetra). Jadinya korban tidak berdaya," ungkapnya. 

Kendati demikian, Rustantyo menuturkan, dari keterangannya, pelaku tidak mengancam korban dan tidak ada kekerasan fisik. 

"Tidak ada ancaman dari pelaku dan tidak juga kekerasan fisik. Kemudian, pelaku mengakui kejadiannya baru sekali di hari itu," sebutnya.

Peristiwa pemerkosaan terjadi, Kamis (17/6/2021), sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku melihat anak korban keluar dari rumah untuk membeli makanan.

Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku yang melihat korban berada di ruang tamu lalu digiring ke kamar.

Berita Terkait

News Update