JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polres Jakarta Timur masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Marzuki (41), pelaku pelecehan seksual yang menempelkan kemaluannya ke wanita yang sedang menunaikan shalat Ashar.
Bila hasil sudah didapat, langkah selanjutnya baru akan dilakukan petugas terhadap Marzuki melakukan pelecehan seksual di Musala Al-Amin, Kecamatan Jatinegara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jiwa yang dilakukan tim psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati.
Hasil pemeriksaan itu pun diperkirakan keluar pada pekan depan. "Perkiraan 23 Juni hasilnya keluar, kalau dinyatakan gangguan jiwa maka yang bersangkutan akan dikirim ke RS jiwa," kata Sabtu (19/06/2021).
Menurut Indra, bila memang tersangka mengalami ganguan kejiwaan, artinya proses hukum terhadap Marzuki yang melecehkan dua jemaah dihentikan.
Hal itu sesuai dengan isi pasal 44 KUHP yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang dinyatakan secara medis mengalami gangguan jiwa tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
"Tapi kalau tidak mengalami gangguan oleh tim dokter, maka proses hukumnya kita lanjutkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Ditambahkan Indra, pemeriksaan jiwa terhadap Marzuki dilakukan pihaknya, karena saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dia memberi keterangan tidak jelas.
Dari hal itulah pihaknya membawa Marzuki ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil dari keterangan saksi dari pamannya dan tetangga, memang dia mengalami gangguan, keterbelakangan mental. Dan sudah sering bikin masalah di lingkungannya di Jakarta Selatan, di Petogogan," tuturnya.
Sebelumya diberitakan, dua orang jemaah perempuan di Mushola Al-Amin, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, jadi korban pelecehan seksual seorang pria, Jumat (4/6). Korban yang tengah menunaikan solat Ashar itu ditempelkan kemaluan oleh pelaku.