Situasi Masih Pandemi, Pemerintah Ubah Hari Libur nasional dan Cuti Bersama

Jumat 18 Jun 2021, 18:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menjelaskan perubahan hari libur. (ist)

Menko PMK Muhadjir Effendy saat menjelaskan perubahan hari libur. (ist)

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin. "Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menaker Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (johara)

Berita Terkait
News Update