Situasi Masih Pandemi, Pemerintah Ubah Hari Libur nasional dan Cuti Bersama

Jumat 18 Jun 2021, 18:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menjelaskan perubahan hari libur. (ist)

Menko PMK Muhadjir Effendy saat menjelaskan perubahan hari libur. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Situasi masih pandemi dan seiring terjadinya peningkatan penularan Covid-19, Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Keputusan perubahan hari libur nasional dan peniadaan hari libur cuti bersama diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (18/06/2021).

Rapat yang dipimpin Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy itu juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dalam penjelasannya, Muhadjir mengungkapkan Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Muhadjir mengatakan  bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.

Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Lebih rinci, ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Muhadjir mengutarakan bahwa perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat. Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan. Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.

Berita Terkait
News Update