Usai sidang, Sumarso selaku penasihat hukum Timothy mengklaim ada perbedaan pandangan antara JPU dan pihaknya dalam menilai perbuatan yang dituntut di persidangan.
“Kami tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata. Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso kepada wartawan. (yahya)