ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar Kuasa Hukum Terdakwa Giring Hakim ke Perdata

Jumat, 18 Juni 2021 08:58 WIB

Share
Terdakwa bersama kuasa hukumnya. (Ist)
Terdakwa bersama kuasa hukumnya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta pihak terdakwa Timothy Tandiokusuma tidak mencampuradukkan antara perkara pidana dengan perdata.

Respons ini disampaikan Desti Novita, JPU pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma.

Desti Novita menuturkan, penasihat hukum terdakwa berupaya untuk mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata.

Hal itu membuat fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara itu terlihat kabur.

Lebih jauh dikatakan Desti, menurut hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.

Perbuatan terdakwa Timothy dapat dikatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang karena telah memenuhi semua unsur,” ujar JPU di sela-sela sidang replik di PN Tangerang .

Jaksa menyebut bahwa niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF.

Secara hukum, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana. Karena, yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk asset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT