Melonjaknya Kasus Covid-19 di DKI Mengkhawatirkan, Gubernur Anies Kembali Menerapkan 75 Persen WFH

Jumat 18 Jun 2021, 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  (foto: deny)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melonjaknya Kasus Covid-19 di Jakarta, kembali membuat Pemprov DKI menerapkan aturan 75 persen pegawai kantoran Work Form Home (WFH). 

Pengetatan dilakuka dari sebelumnya hanya 50  persen. Dan penerapan berlaku bagi perkantoran atau tempat kerja yang berada di zona merah Covid-19. 

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasi mikro yang ditetapkan Anies pada Senin, (14/06/2021) lalu.

Adapun regulasi itu berlaku selama dua pekan sampai Senin (28/6/2021) mendatang.

Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN, BUMD dan pemerintah, melakukan pembatasan zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (18/06/2021).

Sementara untuk perkantoran atau tempat kerja yang berada di zona kuning dan zona oranye, mereka tetap memberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Tentunya mereka juga wajib mematuhi proktol kesehatan, seperti wajib memakai masker dan menghindari kerumunan.

Namun demikian, kebijakan itu tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor esensial. Rinciannya, perusahaan  di bidang energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, inddustri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, hingga tempat kebutuhan pokok masyarakat.

“Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan pandemi Covid-19. Pasalnya, penderita Covid-19 dalam sehari pada Kamis (17/6/2021) bertambah hingga 4.000 orang. (*)


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  (foto: deny)
 

Berita Terkait

News Update