UU ITE Timbulkan Perdebatan, Mahfud MD: Dulu Usulnya Penuh Semangat, saat ini?

Kamis 17 Jun 2021, 17:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: istimewa)

Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Belakangan ini Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali jadi perdebatan masyarakat.

Pasalnya UU ITE kerap dianggap menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan, sehingga membuat kebebasan berpendapat tak bebas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Mahfud MD mengatakan bahwa jika UU ITE dicabut maka sama saja seperti melakukan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dan menerima sejumlah masukan dari masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," kata dia.

Mahfud MD juga menuturkan bahwa pada sekitar tahun 2007, banyak pihak yang mengusulkan pembuatan UU ITE tersebut.

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengajak untuk merevisi UU ITE, jika UU tersebut dianggap memuat banyak pasal karet.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tambahnya. (cr09)

Berita Terkait
News Update