ADVERTISEMENT

Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung Agustus 2021, Bupati Pandeglang: Jangan Ada Oknum Menghambat

Kamis, 17 Juni 2021 20:57 WIB

Share
Rakor antara BPJN Banten dengan 3 Kontraktor dan Pemkab Pandeglang (ist)
Rakor antara BPJN Banten dengan 3 Kontraktor dan Pemkab Pandeglang (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jalan Tol Serpan Ditargetkan Rampung Bulan Agustus 2021, Bupati Pandeglang : Jangan Ada Oknum Yang Menghambat

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jalan Tol Serang - Panimbang (Serpan) ditargetkan akan rampung pada Bulan Agustus 2021 nanti.

Jalan tol itu diharapkan dapat membawa dampak besar bagi Kabupaten/Kota yang terlintas, termasuk Kabupaten Pandeglang. 

 Bupati Pandeglang Irna Narulira mengatakan, suksesnya pembangunan jalan tol sangat mendorong untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang. Sebab, kata Irna, investor yang akan datang sangat bergantung kepada aksesbilitas.

 "Mereka (pengusaha) tidak mau ke Pandeglang karena gak ada akses jalan tol, sedangkan Pandeglang butuh investasi untuk kemandirian fiskal, saya harap tol Serang-Panimbang ini berjalan lancar," kata Irna, di Pandeglang, Kamis (17/06/2021).

Bupati Irna Narulita berharap, dalam proses pembangunan tol Serang - Panimbang tidak ada oknum yang menghambat pelaksanaannya. Sebab, akses bilitas ini untuk kepentingan seluruh  masyarakat Kabupaten Pandeglang.

 "Jangan sampai ada yang mengganggu PSN karena dampaknya untuk Banten Selatan. Tidak ada aksesbilitas, tidak ada swasta masuk, saat ini cuma ada 45 investor yang eksisting," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten Wida Nurfaida mengatakan, pembangunan tol Serang - Panimbang diperkirakan akan groundbreaking pada bulan Agustus akhir tahun 2021. 

" Sampai saat ini kita sudah tanda tangan kontrak dari akhir november 2020, karena seksi 3 ini mendapatkan pinjaman dari luar negeri jadi prosesnya berbeda dengan anggaran APBN," katanya.

Untuk anggaran di seksi 3, Wida Nurfaida menyampaikan kurang lebih sebesar 4,5 Triliun. Dan target penyelesaian pelaksanaan dikatakan Wida sekitar dua tahun dari diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT