Sebanyak 22 Warga Tambora Ditindak Dalam Operasi Yustisi Karena Abai Prokes 

Kamis 17 Jun 2021, 16:08 WIB
Polsek Tambora gelar operasi yustisi di pertigaan Jalan Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat. (Ist).

Polsek Tambora gelar operasi yustisi di pertigaan Jalan Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat. (Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian Polsek Tambora,  di pertigaan Jalan Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (15/6/2021).

Dari 22 pelanggar tersebut, 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara dua orang lainnya memilih membayar denda adiministrasi dengan total Rp 200 ribu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid-19," ujarnya dikonfirmasi Kamis (17/6/2021).

Selain penindakan, kata Faruk, para pelanggar diimbau untuk disiplin mamatuhi protokol kesehatan (prokes).

Pendisiplinan juga dilakukan kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

"Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya," jelasnya.

Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar dan Dishub.

Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah. (cr01).

Berita Terkait
News Update