ADVERTISEMENT

Pencurian Rp74 Juta Milik UPK Gemilang di Magelang, Ternyata Diotaki Kasir dengan Melibatkan Anaknya

Kamis, 17 Juni 2021 09:51 WIB

Share
Gelar kasus pencurian uang jutaan rupiah milik UPK Gemilang, Tempuran, Magelang. (foto: ist)
Gelar kasus pencurian uang jutaan rupiah milik UPK Gemilang, Tempuran, Magelang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MAGELANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Magelang berhasil membongkar kasus pencurian duit Rp74 juta milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, KecamatanTempuran, Magelang. Otak pencurian ternyata orang dalam.

Polisi berhasil membongkar kasus itu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Gelar perkara kasus langsung dilakukan Rabu (16/6/2021), di Mapolres Magelang,

Empat orang tersangka bersama sisa uang hasil kejahatan diamankan di Mapolres Magelang, satu di antaranya merupakan karyawati UPK Gemilang Sejahtera dan satu lagi masih buron.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, saat gelar kasus Rabu (16/6/2021) menyebutkan, para tersangka berjumlah lima orang, namun satu orang dinyatakan masih buron. Empat tersangka sudah diamankan kepolisian.

Orang dalam yang menjadi otak adalah SJ (38) pegawai sebagai kasir UPK Gemilang Sejahtera, dan dia pengatur sandiwara seolah-olah ada pencurian, bahkan dia ikut melapor ke polisi. Dia juga melibatkan anaknya yang baru 17 tahun.

“Empat tersangka adalah SJ, (38) Kasir UPK sekaligus sebagai otak pencurian, dan anaknya yang masih berusia 17 tahun, warga Desa Bawang, Tempuran, WA (18) warga Tempurejo, Tempuran sebagai eksekutor, MS (22) warga Tempursari, Tempuran, dan J masih DPO,” jelasnya.

Aron mengungkapkan pada Kamis (10/06/2021) lalu, tersangka SJ mengajak anaknya (tersangka 2) yang masih berusia 17 tahun untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK yang dibawanya untuk distror ke sebuah Bank Jateng di Salaman.

“Kemudian tersangka 2 mengajak WA, MS dan J. Kemudian, para tersangka mengatur strategi pencurian uang dari kasir SJ. Lalu keesokan harinya, pada Jumat, (11/6 2021) sekira pukul 14.00 WIB, SJ mengantarkan uang ke Bank Jateng Salaman senilai Rp 74.722.000,” ungkapnya.

Setelah sampai di tempat yang ditentukan oleh SJ yakni di Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di perempatan Sidomulyo Kecamatan Tempuran, SJ ketemu Hermawan (44) sopir yang membawa uang dan meminta memasukan motornya ke penitipan motor, karena SJ berangkat dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itulah, datang, WA dan J dengan menaiki motor matic warna putih dan berhenti di depan mobil yang dikendarai SJ, kemudian WA turun dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil tas yang didalamnya berisi uang,” jelas Aron.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT