Komunitas Moge Siap Ikuti Prosedur Aturan 3 Golongan SIM C, Tapi Masih Ada yang 'Mengganjal', Nih!

Kamis 17 Jun 2021, 10:05 WIB
Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

Nah, dengan aturan baru pembagian golongan SIM C ini tentu membuat pengguna Moge di atas 250 cc harus kembali memperbaharui SIM C miliknya sesuai kapasitas silinder di atas 250 cc.

Untuk pembuatannya dengan ketentuan harus mengikuti proses jenjang sebagaimana persyaratan pembuatan SIM CI atau SIM CII adalah dalam kurun satu tahun dengan mengantongi SIM C sebelumnya, sob.

Berita Terkait
News Update