Nah, dengan aturan baru pembagian golongan SIM C ini tentu membuat pengguna Moge di atas 250 cc harus kembali memperbaharui SIM C miliknya sesuai kapasitas silinder di atas 250 cc.
Untuk pembuatannya dengan ketentuan harus mengikuti proses jenjang sebagaimana persyaratan pembuatan SIM CI atau SIM CII adalah dalam kurun satu tahun dengan mengantongi SIM C sebelumnya, sob.