Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Kamis 17 Jun 2021, 18:55 WIB
Pemusnahan 533 barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (17/6/2021). (foto: ridsha vimanda)

Pemusnahan 533 barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (17/6/2021). (foto: ridsha vimanda)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan 533 barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap.

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, narkotika jenis ganja, sabu, dan sinte. Kemudian, senjata tajam, senjata api, obatan terlarang, hingga uang palsu. 

"Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Totalnya ada 533 barang bukti berbagai jenis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah di lokasi, Kamis (17/6/2021).

Aliansyah merinci, barang bukti untuk narkotika yang dimusnahkan yakni, ganja sebanyak 5.6 gram, sabu 3.3 gram, dan tembakau gorilla 512 gram.

Selain itu, ada 5 buah senjata tajam, 3 pucuk senjata api, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telpon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp 24.700.000.

Adapun rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang juga turut dimusnahkan.

"Dimusnahkan dengan cara dibakar seperti ganja, ada juga dimusnahkan di blender yang kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank," ungkapnya.

Dia menambahkan, nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp 5.8 miliar. Namun, khusus barang bukti perkara tindak pidana cukai rokok berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 89 juta," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait
News Update