JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan buronan kelas kakap Adelin Lis yang ditangkap di Singapura terlibat administasri Keimigrasian dengan menggunakan palsu paspor atas nama Hendro Leonardi, dan didenda 14 ribu Dollar Amerika.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (17/06/2021), mengungkapkan, pada tanggal 4 Juni 2021, pihak Kedubes Indonesia di Singapura telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu membahas soal pelaksanaan atau skenario pemulangan Adelin Lis.
"Skenario pertama kami lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia. Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini," tambahnya.
Hingga tanggal 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan.
"Dan ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu US Dollar. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah.
Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 Dollar Amerika yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (*)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menggelar jumpa Pers di Kejagung, Jakarta.adji