TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terjadi peningkatan kasus Covid 19, Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan.
Diketahui belakangan ini kasus peningkatan Covid 19
kembali terjadi di Kota Tangerang. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Tangerang untuk menanggulanginya.
"Setelah rapat tadi kami menyimpulkan untuk membatasi sementara mobilitas masyarakat antara kegiatan ekonomi masyarakat ini, pusat pertokoan dan restoran akan kita batasi hingga pukul 7 untuk makan tempat, sampai jam 9 malam boleh tapi take away," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspem Kota Tangerang, Kamis (17/6/2021).
Selain itu Arief berharap masyarakat dapat mengerti akan kondisi saat ini. Menurutnya tidak hanya pusat perbelanjaan yang akan dibatasi, tetapi setiap kegiatan yang berkerumun.
"Kita imbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan membarasi aktivitas berkumpul seperti hajatan, resepsi khitanan , kalaupun itu dilaksanakan gak boleh makan ditempat, semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers gak boleh ada makannya sama sekali," ujarnya.
Bahkan Arief juga berharap kegiatan keagamaan yang dapat mengundang kerumunan dapat dibatasi dan menjaga protokol kesehatan.
"Kegiatam tahlilan dibatasi jumlahnya atau kalau perlu dilakukan kelompok kecil dan kita ajak kegiatan sosial masyarakt untuk tetap melaksanakan prokes dengan benar dan maksimal," ucapnya.
Arief menjelaskan langkah tersebut diambil lantaran saat ini terdapat peningkatan kasus yang cukup serius.
"Kita lihat kasus yang ini agak berbeda dari Januari, Februari justru ini lonjakan begitu cepat dan terjadi diseluruh wilayah kota besar Jadi, Bandung Raya , bahkan sudah diminta gak ke Bandung Raya, Bogor juga," kata dia.
Dengan begitu Arief berharap dengan adanya upaya membatasi kegiatan masyarakat dapat kembali menurunkan angka kenaikan Covid 19.