TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Heboh aliran kali Mookervart berubah menjadi merah pekat. Aktivis lingkungan soroti kejadian ini.
Aliran kali ini diketahui berada di Jalan Daan Mogot, Poris Gaga, Kota Tangerang. Setelah viral di media sosial Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci) turut menyoroti hal ini.
Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus langsung meninjau lokasi yang diduga tercemar limbah mulai Rabu (16/6/2021) sampai Kamis (17/6/2021) tepatnya di bawah Jembatan Merah Poris.
Dalam hasil penelusuran itu, Ade bertemu salah satu warga RT 01/01 Poris Gaga Baru, Jamaludin.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, bahwa air pekat berwarna merah pekat terlihat sejak pagi hari pada Rabu (16/6/2021) hingga malam hari. Sedangkan pada pagi hari ini, Kamis (17/6/2021) aliran air menjadi hitam pekat.
"Sumber pencemaran diduga dari aliran yang bersumber dari salah satu industri di Jalan Pembangunan 1," ujar Ade, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu menurut Ade tim dari Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air untuk diperiksa.
"Harus ditindak lanjuti industri yang sengaja membuang limbah ke sungai tanpa diolah. Ini sudah masuk dalam tindak pidana," ujarnya.
Menurut Ade, adanya kejadian ini masuk dalam kejahatan luar biasa. Ade menegaskan, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.
"Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH," tegasnya.
Dalam bunyi Pasal 60 UU PPLH, Ade menyatakan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.