Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp5 Juta, Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika Tarif Terlalu Mahal

Kamis 17 Jun 2021, 14:53 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika tarif sertifikasi halal untuk barang dan jasa yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terlalu mahal, masyarakat bisa ajukan keberatan.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf yang dihubungi di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Ia mengakui secara umum kebijakan penerapan tarif  Layanan Badan Layanan Umum (BLU) sudah dikomunikasikan dengan oleh Kementerian Agama kepada DPR.

"Tapi menyangkut angka atau nominal tarif itu adalah pengajuan pemerintah dan belum dikomunikasikan," terang Bukhori.

Bukhori menilai apabila tarif tersebut menurut masyarakat terlalu tinggi tentu kita akan advokasi masyarakat agar pemerintah dapat menyesuaikan.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan tarif lima jenis layanan produk halal. 

Kelima jenis produk itu, sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Adapun biaya tersebut sebagai berikut :

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 - Rp5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 - Rp17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 - Rp3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 - Rp3.500.000. (johara)

News Update