JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kembali membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tanggal 5-7 Juli 2021.
Pendaftaran tahap II dibuka, karena banyak calon peserta didik yang lulus di tahap I tapi tidak lapor.
Dengan begitu, banyaknya CPBD yang lolos seleksi PPDB DKI Jakarta, namun tidak lapor diri membuat banyak bangku kosong yang belum terisi.
"Nantinya, bangku kosong dari calon peserta didik baru yang tidak melaporkan diri akan menambah kuota untuk tahap kedua," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI, Taga Radja, Kamis (17/6/2021).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
PPDB tahap dua dilakukan apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebelumnya.
Taga menjelaskan, pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah dan jalur afirmasi inklusi untuk jenjang SD yang dilaksanakan pada 7-11 Juni 2021, ada 787 CPBD yang tidak lapor diri.
Selain itu, ada 78 bangku yang tidak terisi CPDB pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah, sedangkan untuk jenjang SD jalur afirmasi inklusi masih tersisa 5.596 bangku yang tidak terisi.
Jumlah bangku kosong akan kembali bertambah dan menjadi kuota untuk PPDB tahap dua jika banyak calon siswa lolos PPDB jalur lainnya tetapi tidak lapor diri. (deny)