JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tiga warga Aceh yakni Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31), dan Faisal Afrizal (43) ditangkap pihak kepolisian Aceh usai menolong warga Rohingya di tengah laut.
Ketiganya membantu melakukan evakuasi dengan kapal motor ke Perairan Lancok terhadap sejumlah warga Rohingya ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (25/6/2020) lalu.
Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara telah memvonis didakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta, subsidair satu bulan kurungan pada Senin (14/6/2021).
Ketiga terdakwa itu dinyatakan telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.
Bukan hanya tiga orang saja, tetapi masih ada dua orang pria lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Adi Jawa dan Anwar. (cr03)