JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan saat ini Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan.
Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Wapres.
Itu disampaikan Wapres saat "Peluncuran Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024", di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Wapres menandaskan kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme ini, meski potensi radikalisme kini sudah mengalami penurunan yang signifikan.
Wapres juga menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam surveinya menyebutkan indeks potensi radikalisme pada tahun 2020 mencapai 14,0 (pada skala 0 s/d. 100), menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 38,4.
"Capaian ini tentu saja menggembirakan bagi kita semua. Untuk itu saya sampaikan apresiasi kepada semua pihak terkait yang telah melakukan kerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontra radikalisme sehingga mengalami kemajuan yang signifikan," tandas Wapres.
KH Ma'ruf Amin menegaskan masyarakat tidak boleh berpuas diri dulu, karena ke depannya masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional.
Wapres menjelaskan pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu pemerintah memiliki mandat, komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Presiden pada akhir Maret 2021 yang lalu menegaskan, bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak ada kaitannya dengan agama apapun. "Semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya, " ujar Wapres.
Wapres juga ingin menegaskan kembali, bahwa tidak ada satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan al-tatharruf al-dînî (perbuatan yang berlebihan dalam beragama). Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd).
Pada sisi lain mayarakat dihadapkan pada tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Implikasinya menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme. Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media yang baru dengan segala derivasinya.