BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor grebek industri rumahan tembakau sintetis (gorilla) dan menangkap tiga pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dalam rangka memberantas peredaran penyalahgunaan Narkoba, anggota Satresnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 orang tersangka.
"Dari pengungkapan, ada satu kasus dengan jumlah tiga pelaku sebagai pembuat sekaligus peracik tembakau sintetis usaha home industri di Bogor berhasil kita bekuk," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021)
Operasi peredaran narkoba ini, lanjut AKBP Harun, dilakukan selama dua pekan terakhir.
"Kita berhasil menyita barang bukti 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 Kg tembakau Sintetis (Gorilla), 1.391 Tramadol, 719 hexymer, dan 1.188 trihex," bebernya.
Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan yang paling menyita perhatian dari kasus ini adalah industri rumahan pembuat tembakau sintetis dengan pelaku berhasil diamankan RJ,24, sebagai pemasok biang sintetis, IA,25, peracik, MO,22, pengedar," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka mengatakan ketiga pelaku pembuat tembakau sintetis sudah menjalankan bisnisnya selama dua bulan terakhir.
"Mereka menjual dengan cara melalui media sosial berupa instagram @vegerarian.idn,. Pelaku menerapkan sistem tempel di tempat yang sebelumnya sudah disepakati sama pemesan" pungkasnya.
Selama beroperasi dua bulan, lanjut AKP Eka, sudah berhasil meraup keuntungan mencapai Rp20 juta untuk sekilo tembakau sintetis.
"Proses pembuatan mereka medapat biang sintetis dengan membeli melalui media sosial akun instagram milkway, setelah itu pelaku RJ mencampurka sintetis dengan alkhohol tang dan setelah jadi dijual ke wilayah Bogor" tuturnya.
"Atas perbuatan pelaku, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maskimal Rp. 10 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka lain juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis." (angga)