JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda) di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan.
Terlebih, tak adanya tindakan atau sanksi tegas yang dilakukan aparat Satpol PP terkait pelanggaran tersebut.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik meminta Dinas Satpol PP untuk bertindak tegas, karena bagungan di Pelabuhan Muara Angke itu bermasalah, mengingat berdiri di lahan Pemda.
Apalagi, surat rekomendasi teknis bongkar telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakarta Utara, Dinas Satpol PP bisa bertindak tegas.
"Harus ditindak tegas ya. Kalau sudah ada surat rekontek (rekomendasi teknis) bongkar, ya harus dibongkar lah," tegas Taufik pada wartawan, Rabu (16/06/2021).
Politisi asal Gerindra ini pun menyatakan, pendirian bangunan di atas aset Pemda tanpa izin telah menyalahi aturan. Untuk itu dirinya mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
"Apa pun alasannya (pendirian bangunan tanpa izin di atas aset Pemda) itu telah melanggar. Kedua, kalau memang ada oknum yang ingin bermain dengan aset Pemda laporkan polisi," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan, petugas Satpol PP yang merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah) sudah seharusnya melakukan fungsinya untuk melakukan penindakan.
"Terlebih ketika adanya bangunan bermasalah dan juga perintah bongkar maka sudah harusnya dilaksanakan. Mengingat penindakan sebagai bentuk pengamanan atau penyelamatan aset terhadap pihak pihak yang ingin melakukan penyerobotan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. Pagar aset yang ada sebelumnya dan dibangun dengan APBD pun ikut dibongkar.
Selain itu, pembangunannya juga belakangan 'mencaplok' fasilitas umum hingga menutup akses nelayan dan pekerja lainnya untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain. (*)