Ditambahkan Syafrin, dari hasil FGD dan kajian terkait penerapan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos
Sehingga nantinya, bisa langsung dikeluarkan peraturan gubernur agar menjadi payung hukum yang kuat dalam penerapan parkir tertinggi.
"Tentu nantinya akan dilakukan perubahan dua pergub tadi. Masukan FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan, dan nantinya akan dilakukan perbaikan kedepan dan selanjutnya diproses melalui peraturan gubernur," terangnya.
Setelah nantinya pergub keluar, sambung Syafrin, lokasi parkir di DKI akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Dan diharapkan, pergub yang dikeluarkan nanti sesuai dengan visi Jakarta untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi.
"Sehingga penanganan masalah transportasi dimana parkir menjadi instrumen pengendali lalulintas bisa berjalan dengan baik dan kemacetan bisa berkurang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) Irfan Januar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik akan rencana penerapan parkir tertinggi yang mengacu dari tak lolosnya uji emisi.
Pasalnya, melalui hal itu sebagai pengendali lalu lintas dan kemacetan di Jakarta.
"Kami sangat menyambut baik rencana kenaikan parkir tertinggi ini, hal ini pun sudah sangat tepat diberlakukan di Jakarta untuk menekan mobilitas kendaraan," ujarnya.
Ditambahkan Irfan, kajian tarif parkir yang dilakukan oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI dengan sistem zonasi juga sudah sangat layak.
Sehingga kendaraan yang berada pada jalan-jalan yang sudah terfasilitasi koridor utama angkutan umum massal, juga dikenakan tarif tertinggi.
"Karena nanti pastinya mendorong pengendara menggunakan transportasi umum masal, sehingga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta ini," tukasnya. (ifand)