ADVERTISEMENT

Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di DKI, Dishub Siapkan Kajian untuk Keluarkan Pergub 

Rabu, 16 Juni 2021 15:06 WIB

Share
Kadishub DKI Syafrin Lupito usai mengikuti diskusi pembahasan tarif parkir. (ifand)
Kadishub DKI Syafrin Lupito usai mengikuti diskusi pembahasan tarif parkir. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemberlakukan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, dan belum bayar pajak, akan kembali diterapkan Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.

Proses itu pun tengah dibahas mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke orang nomor satu di Jakarta agar bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mengatakan, rencana pemberlakukan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi memang sebelumnya sudah diberlakukannya di tiga lokasi parkir yang ada di Jakarta.

Seperti di kawasan parkir Monas, Samsat Jakbar dan Blok M Square yang kini menerapkan tarif teetinggi.

"Dan rencananya dalam waktu dekat akan ada lagi tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," katanya, di kantor UP Perparkiran DKI, di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6).

Namun, kata Syafrin, sebelum kembali menerapkan tarif tertinggi di tiga lokasi yang sudah siap dan kawasan parkir lain, pihaknya juga telah melakukan kajian.

Dan dari hasil kajian itu pun pihaknya menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) dengan melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, maupun pemerhati dan pakar yang memang mem

bidangi terkait hal itu, untuk membahasnya. "Dengan duduk bersama, kami ingin mengetahui apakah ketentuan yang akan diberlakukan bisa diterima dengan baik atau tidak," ujarnya.

Menurut Syafrin, melalui FGD itu juga, pihaknya menjelaskan terkait Pergub No. 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Pihaknya juga menjelaskan tentang Pergub No. 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT