Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di DKI, Dishub Siapkan Kajian untuk Keluarkan Pergub 

Rabu 16 Jun 2021, 15:06 WIB
Kadishub DKI Syafrin Lupito usai mengikuti diskusi pembahasan tarif parkir. (ifand)

Kadishub DKI Syafrin Lupito usai mengikuti diskusi pembahasan tarif parkir. (ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemberlakukan tarif tinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, dan belum bayar pajak, akan kembali diterapkan Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.

Proses itu pun tengah dibahas mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke orang nomor satu di Jakarta agar bisa diterbitkan Peraturan Gubernur. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mengatakan, rencana pemberlakukan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi memang sebelumnya sudah diberlakukannya di tiga lokasi parkir yang ada di Jakarta.

Seperti di kawasan parkir Monas, Samsat Jakbar dan Blok M Square yang kini menerapkan tarif teetinggi.

"Dan rencananya dalam waktu dekat akan ada lagi tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," katanya, di kantor UP Perparkiran DKI, di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6).

Namun, kata Syafrin, sebelum kembali menerapkan tarif tertinggi di tiga lokasi yang sudah siap dan kawasan parkir lain, pihaknya juga telah melakukan kajian.

Dan dari hasil kajian itu pun pihaknya menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) dengan melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, maupun pemerhati dan pakar yang memang mem

bidangi terkait hal itu, untuk membahasnya. "Dengan duduk bersama, kami ingin mengetahui apakah ketentuan yang akan diberlakukan bisa diterima dengan baik atau tidak," ujarnya.

Menurut Syafrin, melalui FGD itu juga, pihaknya menjelaskan terkait Pergub No. 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Pihaknya juga menjelaskan tentang Pergub No. 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.

"Harapannya masyarakat bisa menerima hal ini, karena parkir menjadi instrumen pengendalian lalulintas sehingga perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun sisi besaran tarif yang akan diterbitkan," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update