JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Larissa Chou resmi menyandang status janda setelah gugatan cerainya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya atas tergugat saudara alvin faiz," ujar kuasa Hukum Larissa Chou, Chaerudin saat ditemui usai persidangan, Rabu (16/6/2021).
Chaerudin mengatakan perceraian diputuskan secara verstek oleh Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara ibu anak satu itu menjelaskan pihak majelis hakim mengabulkan gugatan Larissa Chou lantaran pihak tergugat, Alvin Faiz sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan.
"Putusannya kan verstek, dari awal memang sudah tidak dihadiri oleh pihak tergugat, seperti itu," terangnya.
Akan tetapi, pihak Alvin memiliki kesempatan selama dua minggu untuk mengajukan banding ke Pihak Pengadilan jika keberatan.
"Namun apabila ada banding dari saudara Alvin maka akan dipanggil kembali para pihaknya. Namun saat ini putusan sudah dikabulkan oleh majelis hakim," beber Chaerudin.
Diberitakan sebelumnya, istri Alvin Faiz, Larissa Chou mendatangi sidang perceraian untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Cibinong.
Selebgram berhijab itu hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada pukul 09:00 WIB.
Namun sayangnya, Larissa Chou enggan berkomentar banyak mengenai proses persiapan sidang cerainya kali ini.
Lantaran pertama kalinya, mantu kesayangan mendiang Ustaz Arifin Ilham itu mengaku belum memiliki bayangan soal persiapan cerai.