ADVERTISEMENT

Pengembang di Kota Serang Jangan Macam-macam, Tidak Serahkan PSU Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu, 16 Juni 2021 00:53 WIB

Share
Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)
Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat regulasi cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi di ibukota Provinsi Banten ini.

Pasalnya, sebagai daerah yang bergerak dalam bidang jasa dan perdagangan, Kota Serang menjadi daerah yang potensial untuk mengembangkan bisnis properti seperti pengembangan perumahan.

Oleh karena itu, Pemkot Serang membuat sebuah regulasi ketat untuk para pengembang yang melakukan usahanya di Kota Serang, salah satunya dengan penerapan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Di dalam Perda tersebut, pengembang perumahan bisa dijerat pidana hingga denda maksimal Rp50 juta jika tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Wali Kota Serang Syafruddin mengatakan, jika dalam satu tahun PSU tidak diserahkan, maka Pemkot akan melakukan eksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.

"Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta untuk pengembang,” ungkapnya, Selasa (15/6/2021).

Syafruddin menambahkan, dari total 201 pengembang yang ada di Kota Serang, ada sekitar 71 pengembang yang baru menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Serang. 

"Padahal setiap tahun selalu ada target untuk menyelesaikan penyerahan PSU," ucapnya.

Syafrudin menjelaskan, penyebab masih banyaknya PSU yang belum diserahkan itu di antaranya terkendala administrasi dan tak sedikit pengembang yang meninggalkan Kota Serang. 

Alhasil, pihaknya kesulitan untuk membangun PSU perumahan tersebut, lantaran belum diserahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT