Pengembang di Kota Serang Jangan Macam-macam, Tidak Serahkan PSU Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu 16 Jun 2021, 00:53 WIB
Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)

Pemkot Serang membuat regulasi yang cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat regulasi cukup ketat bagi para pengembang yang ingin berinvestasi di ibukota Provinsi Banten ini.

Pasalnya, sebagai daerah yang bergerak dalam bidang jasa dan perdagangan, Kota Serang menjadi daerah yang potensial untuk mengembangkan bisnis properti seperti pengembangan perumahan.

Oleh karena itu, Pemkot Serang membuat sebuah regulasi ketat untuk para pengembang yang melakukan usahanya di Kota Serang, salah satunya dengan penerapan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Di dalam Perda tersebut, pengembang perumahan bisa dijerat pidana hingga denda maksimal Rp50 juta jika tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Wali Kota Serang Syafruddin mengatakan, jika dalam satu tahun PSU tidak diserahkan, maka Pemkot akan melakukan eksekusi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi dan pidana.

"Ini sudah jelas di Perda Nomor 5 tahun 2020. Jadi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi, bahkan pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta untuk pengembang,” ungkapnya, Selasa (15/6/2021).

Syafruddin menambahkan, dari total 201 pengembang yang ada di Kota Serang, ada sekitar 71 pengembang yang baru menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Serang. 

"Padahal setiap tahun selalu ada target untuk menyelesaikan penyerahan PSU," ucapnya.

Syafrudin menjelaskan, penyebab masih banyaknya PSU yang belum diserahkan itu di antaranya terkendala administrasi dan tak sedikit pengembang yang meninggalkan Kota Serang. 

Alhasil, pihaknya kesulitan untuk membangun PSU perumahan tersebut, lantaran belum diserahkan.

“Banyak kejadian di Kota Serang ini perumahannya sudah habis, PSU-nya belum diserahkan, tapi pengembangnya sudah kabur. Sehingga kami akan membangun kesulitan, karena PSUnya belum diserahkan,” jelasnya.

Berita Terkait
News Update