Musisi Chandra Darusman Ajak Pekerja Seni Anggota Fesmi Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK Agar Terlindungi

Rabu, 16 Juni 2021 11:08 WIB

Share
Penyerahan santunan kematian pada ahli waris musisi Arry Syaff.(dok/Ist)
Penyerahan santunan kematian pada ahli waris musisi Arry Syaff.(dok/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Grogol menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku seni tentang manfaat dan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan yang digelar secara virtual ini menggandeng Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), pada Jumat (11/6/2021), dan diikuti sedikitnya 30 pelaku pekerja seni dari berbagai latarbelakang keahlian.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol, Bambang Utama, dan dihadiri Kepala Bidang KSI BPJAMSOSTEK Grogol, Arif Budiman, Ketua FESMI, Candra Darusman dan Direktur Pelaksana Fesmi, Bowie Djati.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol, Bambang Utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK diamanatkan oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja baik formal atau penerima upah maupun pekerja informal atau bukan penerima upah dari segala risiko pekerjaan, tidak terkecuali kepada para pelaku seni.

“Yang namanya risiko, dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, anytime mengintai kita. Oleh karenanya BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memberikan perlindungan. Untuk itu kami harapkan para pekerja seni agar terdaftar sebagai peserta, BPJAMSOSTEK” ungkap Bambang.

Dalam kasus kecelakaan kerja misalnya, seluruh biaya yang timbul baik dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK. 

“Jika ikut BPJAMSOSTEK, biaya yang timbul atas kasus kecelakaan kerja itu menjadi tanggungjawab BPJAMSOSTEK, berapapun biayanya mau dua miliar, tiga miliar atau lima miliar, kita tanggung penuh,” tandas Bambang.

Untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan 48 kali dari gaji atau upah yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Selanjutnya jika meninggal dunia atau cacat tetap akan mendapatkan manfaat atau santunan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar