KARAWANG,POSKOTA.CO.ID - Sebuah klinik di Dusun Ciagem Desa/Kec Jayakerta, Kab Karawang terpaksa disegel petugas Satgas Covid-19 setempat, Rabu (16/6/2021).
Penyegelan itu terkait kesalahan prosedur karena telah menangani pasien Covid-19 tanpa mengantongi izin.
"Izin klinik itu cuma rawat jalan. Apalagi rawat inap pasien covid sangat menyalahi aturan,"jelas Camat Jayakerta, Budiman, Rabu siang.
Menurutnya, selain harus memiliki izin praktek, khusus penanganan Covid-19 juga harus mengantongi izin dari Pemkab atau Dinkes dan Satgas Covid-19.
"Tidak sembarangan. Tentu ada referensi atau ditunjuk menjadi klinik atau rumah sakit darurat covid," ungkapnya.
Diakuinya, ia bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Jayakerta telah sepakat menutup sementara klinik tersebut sembari menunggu sikap atau keputusan Pemkab, Dinkes dan Satgas Covid 19 Kabupaten sangsi apa yang akan dijatuhkan.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke kabupaten,"ujanya.
Diungkapkan, terungkapnya klinik tersebut menindak pasien covid setelah adanya laporan warga bahwa dua orang warga satu diantaranya ibu hamil terpapar positif covid 19 dirawat di klinik tersebut.
"Kesalahannya fatal ruangan rawat umum disatukan dengan pasien covid-19. Untuk itu kita tutup sementara dari 15 hingga 19 Juni mendatang,"pungkasnya. (kontributor purwakarta/dadan)