BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bogor pekan ini akan menerapkan kembali aturan ganjil genap tiap akhir pekan.
Penerapan aturan ganjil genap tersebut bertujuan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di kota Bogor.
Nantinya, ganjil genap Bogor tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor di akhir pekan.
"Terjadi peningkatan kasus positif baru covid-19 di Kota Bogor dalam satu minggu terakhir ini, sehingga kami kembali memberlakukan ganjl-genap kendaraan yang masuk ke Kota Bogor diakhir pekan," ujar Kapolres Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Rabu (16/6/2021).
Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan roda dua dan roda empat terutama kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke Kota Bogor ini diterapkan pada Sabtu dan Minggu, yakni 19 dan 20 Juni.
Berikut titik penyekatannya yang akan diberlakukan:
1. Pintu keluar Gerbang Tol (GT) Jagorawi
2. Air Mancur, Jalan Raya Pajajaran depan Bumi Aki
3. Putaran Air Mancur
4. Jembatan Merah
5. Pertigaan Empang