ADVERTISEMENT

Bandung Raya Dinyatakan Siaga I Covid-19, Ridwan Kamil: Wisatawan Dilarang Masuk

Rabu, 16 Juni 2021 08:49 WIB

Share
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,(Ist)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Bandung Raya dinyatakan berstatus siaga I pada Selasa (15/6/2021) hingga 7 hari kedepan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga melarang wisatawan untuk sementara tidak datang ke wilayah Bandung Raya hingga situasi terkendali.

"Kami imbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya," kakta Ridwan Kamil dalam keterangan pers di Makodam III Siliwangi Bandung, Selasa (15/06/2021).

Wilayah Bandung Raya yang dinyatakan siaga I tersebut meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung berstatus siaga 1 Covid-19.

Status siaga 1 Covid-19 Bandung Raya ini berdasarkan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien yang menyentuh angka 84,19 persen.

Angka ini melebihi ketetapan WHO dan nasional yakni maksimal 60-70 persen. Selain itu dua wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat saat ini berada di zona merah level kewaspadaan.

"Minggu ini dua wilayah besarnya yaitu KBB dan Kabupaten Bandung zona merah. Lalu Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang menyentuh angka 84,19 persen," ujar Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, dua daerah zona merah ditambah BOR yang tinggi dapat menjadi indikator penetapan siaga 1 karena berada dalam satu wilayah aglomerasi yang saling mempengaruhi.

Untuk itu, Kang Emil menginstruksikan mulai besok hingga 7 hari mendatang diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen di seluruh wilayah Bandung Raya. Adapun rencana sekolah tatap muka agar ditunda. Ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Seluruh Bandung Raya diinstruksikan untuk WFH 75 persen sisanya 25 persen hadir secara fisik, sekolah tatap muka juga ditunda dulu, ini sesuai instruksi dari Mendagri," ujarnya, seperti dirilis Poskota Jabar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT