Otomotif.Poskota.co.id – Bambang Soesatyo selaku Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Direktur PT Asuransi Sinar Mas Marten Lalamentik menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara IMI dengan PT Asuransi Sinar Mas tentang Program Simas Personal Accident.
Melalui PKS tersebut, PT Asuransi Sinar Mas memberikan santunan kepada para pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI apabila mengalami beberapa musibah kecelakaan.
Seperti cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi, penggantian biaya rumah sakit/pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan pada saat mengikuti suatu perlombaan di sirkuit.
Lalu kecelakaan touring ataupun melakukan hobi dengan tingkat risiko tinggi hingga pemberian santunan duka cita kepada ahli waris apabila pemilik KTA IMI meninggal dunia.
"IMI menyadari tidak sepenuhnya anggota bisa memenuhi kebutuhan asuransi personal accidentnya. Sehingga IMI membantu mempermudahnya.
"Dengan demikian, setiap pemegang KTA IMI dipastikan sudah terproteksi oleh asuransi,”ujar Bamsoet.
"Dengan demikian bisa membantu jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
"Begitupun jika terjadi meninggal dunia, asuransi bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Ketua MPR RI ini juga menjelaskan, asuransi Sinar Mas bisa melengkapi BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki masyarakat.
Sekaligus bentuk dukungan IMI agar semakin banyak masyarakat yang terproteksi asuransi.
Mengingat data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah masyarakat yang terproteksi asuransi jiwa di Indonesia hingga akhir semester I 2020 baru mencapai 58,75 juta orang.