ADVERTISEMENT

Anji Mantan Vokalis 'Drive' Memesan Ganja Lewat Situs Website dari Luar Negeri

Rabu, 16 Juni 2021 18:35 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Anji karena kasus penyalahgunaan narkoba. (Cr01).
Polres Metro Jakarta Barat gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Anji karena kasus penyalahgunaan narkoba. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapatkan narkotika jenis ganja dengan membeli dari sebuah website.

Anji memiliki 'id' khusus untuk mengakses website tersebut.

"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Ady mengatakan, situs tersebut diduga berada di wilayah amerika serikat.

Di mana, Anji dapat mengaksesnya karena telah memiliki akun identitas yang didapat dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Dialah (DPO-red) yang memiliki id, yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara bro yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan (Anji)," beber Ady.

Ady menuturkan, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap jaringan ataupun situs itu.

"Kalau di indonesia itu (Situs) tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri tapi di luar. Mungkin di Amerika Serikat," katanya.

Terkait bagaimana barang haram itu bisa masuk ke Indonesia, Ady menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pendalam terkait itu.

"Kita masih dalamkan," ungkap Ady.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelummya diberitakan, musisi ternama Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021).

Ia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan saat ditangkap Anji sedang sendiri di studio. (cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT