186 Balon Kepala Desa di Serang Ikuti Tes Tulis

Rabu 16 Jun 2021, 17:25 WIB
186 Bakal Calon Kades di Pilkades Serentak 202 Kabupaten Serang mengikuti tes tulis (Luthfi)

186 Bakal Calon Kades di Pilkades Serentak 202 Kabupaten Serang mengikuti tes tulis (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 186 Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) dari 27 desa yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Serang mengikuti tes tulis.

Di Kabupaten Serang sendiri terdapat 144 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2021. Namun dari jumlah tersebut, hanya terdapat 27 desa yang Balon-nya melebihi dari lima orang, sehingga berdasarkan peraturan harus dilakukan seleksi tertulis.

Tes tulis sendiri dilakukan serentak di tiga tempat yang berbeda, mengingat jumlah peserta yang mengikuti cukup banyak. Tiga tempat itu yakni gedung PKPRI, Korpri dan Lapangan Tenis di Lingkungan Pemkab Serang. Pelaksanaan tes dimulai tepat pukul 09.40 WIB.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pada awalnya terdapat 30 desa yang harus melaksanakan tes tulis. Tapi dalam perjalanan, ternyata ada tiga desa yang Balon-nya tidak memenuhi persyaratan.

“Sehingga jumlah Balon-nya tidak melebihi dari lima orang,” ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Salah satu desa yang batal mengikuti pelaksanaan tes tertulis yaitu Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Di laporan awal hasil selesksi administrasi bakal calon itu enam yang lulus administrasi, kemudian beberapa hari kemudian di tengah jalan ada satu orang yang membuat pernyataan pengunduran diri dari bakal calon,” ujarnya.

Sehingga kemudian, kalau dia mengundurkan diri yang semula enam calon sekarang menjadi lima calon. 

“Maka pada hari ini saya tunggu sampai prosesi tes, tetap yang bersangkutan mundur sehingga tetap desa itu tidak ikut tes karena calonnya sudah lima,” kata Rudy.

Rudi menambahkan, untuk yang melakukan tes di lapangan tenis diikuti oleh desa-desa yang masuk di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten, kemudian untuk di Gedung Korpri jumlah ada tiga desa yang termasuk wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Dan di PKPRI ada tujuh desa untuk wilayah hukum Polres Cilegon,” sambungnya. (kontributor Banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update