ADVERTISEMENT

Widih...Untuk Kelabui Polisi, Wahyu Tempel Paket Gorila Diantara Dubur dan Kemalauan

Selasa, 15 Juni 2021 09:07 WIB

Share
Tersangka WY alias Wahyu, pengedar tembakau gorila saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (haryono)
Tersangka WY alias Wahyu, pengedar tembakau gorila saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang dagangannya. Seperti yang dilakukan Tersangka WH alias Wahyu (20), seorang pengedar tembakau gorila.

Untuk mengelabui petugas, tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, ini menyembunyikan paket gorila diantara kemaluan dan dubur dengan cara ditempel dengan lakban, sedangkan paket lainnya disembunyikan dibalik casing handphone.

Pria yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan Ciracas, Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/6/2021) dini hari.

"Kita temukan barang bukti 4 paket tembakau gorila dari tersangka. Tiga paket ditemukan diantara di sekitar pantat sedangkan satu paket dari balik casing handphone," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Selasa (15/6/2021).

Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka,  berawal saat personil yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan yang tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 01.00. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan.

"Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket tembakau gorila dari balik casing hp. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan lanjutan, juga ditemukan 3 paket lainnya," terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wahyu akhirnya mengakui bahwa 4 paket tembakau gorila itu adalah miliknya. Namun remaja lulusan sekolah kejuruan ini membantah jika barang bukti yang diamankan itu untuk dijual.

"Tersangka menolak dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai. Tapi akan kita dalami sebab dari modus menyembunyikan barang bukti tidak lazim dilakukan para pengguna barang terlarang," katanya.

Terkait barang bukti tembakau gorila yang diamankan, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah lingkar selatan.

"Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking," terang Kasatresnarkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT