ADVERTISEMENT

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak di Serang

Selasa, 15 Juni 2021 15:00 WIB

Share
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat press conference kasus curanmor, Selasa (15/6/2021). (haryono)
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat press conference kasus curanmor, Selasa (15/6/2021). (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Kota Serang.

Ketiga tersangka dari jaringan berbeda ini ditangkap di lokasi berbeda.

SA alias M, 29, satu diantara 3 pelaku yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka SM warga Jabung, Lampung Timur, Lampung diamankan senjata api rakitan jenis revolver.

"Tersangka SA alias M merupakan residivis spesialis curanmor. Tersangka kerap menggunakan senjata api dalam setiap aksinya. Senpi rakitan itu dibawa dari Lampung dan digunakan jika ada perlawanan dari korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat press conference, Selasa (15/6/2021).

Dikatakan Nandar, tersangka SA  merupakan target penangkapan jajaran Polda Metro Jaya. Menghindari kejaran petugas, tersangka SA hijrah ke Kota Serang pada 06 Juni 2021.

Di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 tersebut menggasak tiga unit sepeda motor,

"Tersangka SA mencoba lari ke Kota Serang menghindari kejaran jajaran Polda Metro Jaya. Pada Minggu (6/6/2021) malam, tersangka berhasil menggasak 2 unit motor. Esok malamnya, kembali beraksi mencuri 1 unit motor. Namun kemudian berhasil kami tangkap," terangnya.

Pelaku curanmor lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig, 32, warga Cimuncang, dan AS, 32, warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri motor pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Keduanya ditangkap hari berikutnya atau Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT