PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah menyiapkan layanan aplikasi call center 112 guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk meminta bantuan ketika situasi gawat darurat.
"Pemkab Pandeglang telah meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan kesulitan saat mengalami kondisi kedaruratan,“ demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang Girgi Jantoro saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Layanan NTPD 112 bertempat di Oproom Setda, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut, Ia mengatakan, ada sekitar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang masuk kedalam sistem kedaluratan call center 112 di antaranya BPBD, Dinas Kesehatan, Sosial, Lingkungan Hidup dan Dinas lainya yang terkait dengan kedaruratan.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan call center 112 ini, pihaknya terus meningkatkan sarana dan prasarana di setiap OPD, misalkan saja untuk pemadam kebakaran hanya memiliki dua posko yaitu di Pandeglang dan Labuan.
"Sementara idealnya untuk radius petugas kebakaran harus menempuh waktu 15 menit apabila terjadi kebakaran, maka kami akan menambah posko-posko, minimal untuk pelayanan darurat harus ada enam posko kedaluratan,“ ucapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, layanan call center 112 untuk panggilan darurat adalah komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Porgram layanan Call Center 112 ini bisa membantu warga ketika dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan segera.
Masih kata Pery, untuk urusan kedaluratan tentu saja harus memenuhi berbagai peryaratan diantaranya pemenuhan sarana dan prasarana serta kesiapan para personelnya.
"Kita harus sigap 24 jam melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan ataupun dalam posisi kedaruratan,“ ujarnya. (kontributor banten/yusuf permana)