TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sidang kedua atas kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang Kota Tangerang usai digelar.
Masyarakat meminta pihak penegak hukum tegas menolak pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum.
Sidang kedua dengan agenda pembelaan ini digelar Senin (14/6/2021) kemarin. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke Majlis Hakim.
Salah seorang warga sekitar Tata Faizal mengungkapkan dalam sidang tersebut tim kuasa hukum membacakan pembelaan.
"Kemarin sidang kedua pembelaan dari pengacaranya tersangka Darmawan," ungkap dia saat dihubungi Poskota Selasa (15/6/2021) pagi ini.
Kata dia, pada senin (22/6/2021) mendatang pembelaan tersebut akan dijawab oleh Majlis Hakim.
"Senin depan tanggapan dan jawaban. Kami harap majlis hakim menolak pembelaan tersebut," ujarnya.
Senada dengan Tata, salah seorang warga sekitar Marcel juga meminta Majlis Hakim menolak pembelaan tersebut.
"Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan, mafia tanah haris diberantas sesuai dengan perintah presiden," ungkapnya.
Dia menambahkan, selain meminta menolak pembelaan yang dilakukan masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Harus digagalkan karena ini jelas meresahkan. Apalagi sudah ketawan kalau ini permainan mafia tanah," tukasnya.