JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan Penyidik Pidana Khusus Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi. Di antara saksi yang diperiksa adalah AP, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo.
"Saksi diperiksa terkait audit PT AMU," kata Leonard, Selasa (15/6/2021).
Leo mengungkapkan, dalam kasus ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menelisik dugaan penyimpangan dana Askrindo melibatkan anak perusahaan yang bergerak di bidang reasuransi bersama pihak ketiga yakni agen asuransi.
"Karenanya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," kata Leo. (adji)