OTOMOTIF, POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui, bahwa setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kalau masa berlaku sudah mendekati masa habis, maka segera untuk diurus proses perpanjangan SIM di gerai atau SIM Keliling terdekat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan proses perpanjang SIM hari ini, maka harus dicatat jadwalnya.
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi di pelayanan SIM Keliling, Polres Tangerang Selatan sudah menerbitkan jadwal untuk sepekan ke depan.
Namun yang jelas, jadwal SIM Keliling di Tangsel ini, di beberapa lokasi menerapkan waktu yang berbeda-beda.
Makanya, perlu disiasati bagi masyarakat agar proses perpanjang SIM bisa dilalui dengan mudah dan nyaman.
Perlu diingat, setiap pelayanan SIM Keliling di Tangsel masyarakat wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah mutlak bagi yang sudah memiliki kendaraan.
Namun, selain kepemilikan, pemegang juga harus ingat kalau SIM memiliki masa berlaku.
Jika sudah habis, maka wajib diperpanjang masa berlaku SIM.
Tak harus ke kantor pusat Satlantas untuk perpanjangan SIM, melainkan saat ini sudah banyak pelayanan SIM Keliling.
Sebab Satlantas Polres Tangsel akan mengadakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.